Friday, May 15, 2020

SEJARAH KEDUDUKAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA


Oleh: Dr. Asep Nurjamin 
Asep5nurjamin@institutpendidikan.ac.id

1. Sejarah Kelahiran Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia adalah anugerah Allah yang besar bagi bangsa Indonesia. Banyak negara di dunia yang tidak memiliki bahasa sendiri. Mereka tidak dapat memutuskan bahasa mana yang harus dijadikan bahasa negara dan bahasa nasional. Masing-masing kelompok masyarakat memaksakan diri untuk mengangkat bahasa daerahnya sendiri sebagai bahasa negara dan bahasa nasional. Demikian juga yang kelompok lainnya. Mereka bersitegang pada pilihannya sendiri. Tidak ada yang mengalah. Akhirnya, dipilihlah bahasa asing sebagai negara dan bahasa nasional. Masalah seperti ini muncul pada masyarakat India yang pada akhirnya memilih bahasa Inggris sebagai bahasa resmi mendampingi bahasa Hindi yang mendapat penentangan dari banyak penutur bahasa lain di India.

Sejarah bahasa Indonesia dimulai dari bahasa Melayu. Bahasa inilah yang menjadi lingua franca di antara penduduk pesisir pantai dengan para pedagang yang datang dari berbagai negara di dunia seperti dari India, Jazirah Arab, Afrika, Asia, dan Eropa. Bahasa Melayu telah menjadi bahasa perdagangan yang tersebar penggunaannya mulai dari pesisir pantai Aceh, Malaka, Singapura, seluruh pantai yang menghadap ke Laut Jawa, sampai ke Pulau Luzon dan Mindanao di Filipina. Hal ini sudah berlangsung jauh sebelum orang-orang Eropa, yang kemudian menjajah negara kita, datang ke Indonesia.

Pada saat Belanda, penjajah Indonesia akan mendirikan sekolah, karena mereka memerlukan tenaga kerja yang murah, dipilihlah bahasa Melayu sebagai bahasa pengantar di dalam pengajaran. Hal ini dilakukan Belanda karena mereka tahu bahwa bahasa Melayu merupakan bahasa yang paling luas wilayah penyebarannya dan paling banyak penuturnya. Para pedagang yang membawa barang ke semua pesisir, berkomunikasi dengan dengan orang-orang yang di tempat yang ditujunya dengan menggunakan bahasa Melayu. Lama kelamaan orang-orang dari suku yang berbeda berkomunikasi khususnya dalam perdagangan, menggunakan bahasa Melayu. Dengan demikian, bahasa Melayu tidak semata-mata digunakan orang Melayu melainkan juga orang-orang dari suku lain dalam wilayah penyebaran yang luas.

Pada tahun 1908 Belanda mendirikan taman bacaan rakyat  atau volkslectuur. Tahun 1917  volkslectuur diubah namanya menjadi Balai Pustaka. Buku-buku yang dihasilkan Balai Pustaka ini, melalui perpustakaan yang ada di sekolah, dipinjamkan kepada masyarakat luas. Hal ini tanpa disadari Belanda telah turut memperluas wilayah penyebaran bahasa Melayu (Badudu, 1992: 4). Selanjutnya, pada tanggal 25 Juni 1918 atas desakan orang Indonesia yang menjadi anggota Volksraad (= dewan perwakilan rakyat), ditetapkan bahwa orang Indonesia boleh menggunakan bahasa Melayu dalam sidang-sidangnya. 

Dua peristiwa penting lainnya yang berkenaan dengan kelahiran bahasa Indonesia, adalah tanggal 28 Oktober 1928. Pada hari itu para pemuda mendeklarasikan pengakuan terhadap bahasa Melayu sebagai bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bagi seluruh bangsa Indonesia. Nama bahasa “Indonesia” itu sendiri merupakan gagasan Mr Muhammad Yamin.

Peristiwa kedua adalah tanggal 17 Agustus 1945. Pada hari itu Sukarno dan Muhammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai undang-undang dasarnya. Pada Pasal 16 Bab XV UUD tahun 1945, secara eksplisit disebutkan “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, (1) bahasa Indonesia itu berasal dari bahasa Melayu. (2) Secara de facto bahasa Indonesia telah lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. (3) Secara de jure bahasa Indonesia lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan ditetapkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara seperti tercantum pada Pasal 16 Bab XV UUD 1945.

2. Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia ditempatkan pada kedudukan yang istimewa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Ada dua kedudukan penting yang ditempatiu bahasa Indonesia, yaitu (1) bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan (2) bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.

Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara telah dikukuhkan secara kuat dengan dinyatakan secara eksplisit pada UUD tahun 1945 Bab XV Pasal 16 bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Hal ini mengandung pengertian bahwa semua kegiatan kenegaraan di Indonesia harus dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Semua kegiatan administrasi dan dokumen kenegaraan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Upacara-upacara dan kegiatan-kegiatan kenegaraan lain, baik yang sifatnya formal maupun informal wajib menggunakan bahasa Indonesia.  Apabila ada dokumen yang yang sifatnya internasional, misalnya yang menyangkut kerjasama dengan negara lain yang berbahasa Inggris, maka dokumen itu harus ditulis dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Dengan kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, telah mewajibkan semua dokumen penting dan kegiatan administrasi kedinasan yang berada dalam wilayah kekuasaan negara Indonesia wajib berbahasa Indonesia. Bukan hanya kegiatan administrasi kepresidenan, melainkan semua lembaga pemerintahan, lembaga kemasyarakatan, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, sampai ke tingkat rukun warga dan rukun tetangga wajib ditulis dalam bahasa Indonesia. Ini berarti bahwa bahasa Indonesia harus dipergunakan dalam semua administrasi kenegaraan dan pemerintahan, termasuk di dalamnya dalam kegiatan-kegiatan lisan seperti pada upacara bendera, rapat kenegaraan dan pemerintahan, serta aktivitas lainnya yang berhubungan dengan negara dan pemerintahan. Demikian pula halnya dengan nama-nama lembaga pemerintahan.

Dengan demikian, dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia mewajibkan semua semua aparat pemerintahan dan warga negara Indonesia untuk menjadikana bahasa Indonesia sebagai:
1)     bahasa resmi kenegaraan,
2)     bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
1)     bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan, serta
2)     bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern. alat pemersatu masyarakat yang berbeda-beda latar belakang sosial, budaya, dan bahasanya, dan alat perhubungan antarbudaya, antardaerah

Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Mengandung pengertian bahwa bahasa Indonesia harus menjadi: (1) lambang identitas nasional dan (2) lambang kebanggaan nasional. Artinya, bahasa Indonesia harus menjadi ciri ke-Indonesiaan. Semua orang Indonesia harus mampu berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia. Semua orang Indonesia tidak boleh merasa rendah diri karena berbahasa Indonesia. Sebaliknya, kita harus merasa bangga karena memiliki bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa.

Bahasa Indonesia harus diutamakan sebagai bahasa dalam komunikasi di antara warga negara yang berasal dari suku yang berlainan. Walaupun demikian, pada kegiatan berkomunikasi sehari-hari di antara warga dalam suku yang sama masih dipergunakan bahasa daerahnya. Dengan demikian, bahasa daerah akan tetap hidup dan dipergunakan dalam kegiatan komunikasi antarpersonal dalam satu suku bangsa, sedangkan dalam komunikasi antarpersonal yang berbeda suku bangsa dipergunakan bahasa nasional, yaitu bahasa Indonesia.

@salam dari Asep Nurjamin di Bumi Guntur Melati

No comments:

SALAH TULIS

Hermawan Aksan wartawan Tribun Jabar KITA biasa menyebutnya typo, dari istilah typographical error. Maknanya, kesalahan ketik atau salah ket...