Oleh: Dr. Asep Nurjamin
Asep5nurjamin@institutpendidikan.ac.id
1. Sejarah Kelahiran Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia adalah anugerah Allah yang besar bagi bangsa Indonesia. Banyak negara
di dunia yang tidak memiliki bahasa sendiri. Mereka tidak dapat memutuskan
bahasa mana yang harus dijadikan bahasa negara dan bahasa nasional.
Masing-masing kelompok masyarakat memaksakan diri untuk mengangkat bahasa
daerahnya sendiri sebagai bahasa negara dan bahasa nasional. Demikian juga yang
kelompok lainnya. Mereka bersitegang pada pilihannya sendiri. Tidak ada yang
mengalah. Akhirnya, dipilihlah bahasa asing sebagai negara dan bahasa nasional.
Masalah seperti ini muncul pada masyarakat India yang pada akhirnya memilih
bahasa Inggris sebagai bahasa resmi mendampingi bahasa Hindi yang mendapat
penentangan dari banyak penutur bahasa lain di India.
Sejarah
bahasa Indonesia dimulai dari bahasa Melayu. Bahasa inilah yang menjadi lingua franca di antara penduduk pesisir
pantai dengan para pedagang yang datang dari berbagai negara di dunia seperti
dari India, Jazirah Arab, Afrika, Asia, dan Eropa. Bahasa Melayu telah menjadi
bahasa perdagangan yang tersebar penggunaannya mulai dari pesisir pantai Aceh,
Malaka, Singapura, seluruh pantai yang menghadap ke Laut Jawa, sampai ke Pulau
Luzon dan Mindanao di Filipina. Hal ini sudah berlangsung jauh sebelum
orang-orang Eropa, yang kemudian menjajah negara kita, datang ke Indonesia.
Pada
saat Belanda, penjajah Indonesia akan mendirikan sekolah, karena mereka
memerlukan tenaga kerja yang murah, dipilihlah bahasa Melayu sebagai bahasa
pengantar di dalam pengajaran. Hal ini dilakukan Belanda karena mereka tahu
bahwa bahasa Melayu merupakan bahasa yang paling luas wilayah penyebarannya dan
paling banyak penuturnya. Para pedagang yang membawa barang ke semua pesisir,
berkomunikasi dengan dengan orang-orang yang di tempat yang ditujunya dengan
menggunakan bahasa Melayu. Lama kelamaan orang-orang dari suku yang berbeda
berkomunikasi khususnya dalam perdagangan, menggunakan bahasa Melayu. Dengan
demikian, bahasa Melayu tidak semata-mata digunakan orang Melayu melainkan juga
orang-orang dari suku lain dalam wilayah penyebaran yang luas.
Pada
tahun 1908 Belanda mendirikan taman bacaan rakyat atau volkslectuur.
Tahun 1917 volkslectuur diubah namanya
menjadi Balai Pustaka. Buku-buku yang dihasilkan Balai Pustaka ini, melalui
perpustakaan yang ada di sekolah, dipinjamkan kepada masyarakat luas. Hal ini
tanpa disadari Belanda telah turut memperluas wilayah penyebaran bahasa Melayu
(Badudu, 1992: 4). Selanjutnya, pada tanggal 25 Juni 1918 atas desakan orang
Indonesia yang menjadi anggota Volksraad (= dewan perwakilan rakyat),
ditetapkan bahwa orang Indonesia boleh menggunakan bahasa Melayu dalam
sidang-sidangnya.
Dua
peristiwa penting lainnya yang berkenaan dengan kelahiran bahasa Indonesia, adalah
tanggal 28 Oktober 1928. Pada hari itu para pemuda mendeklarasikan pengakuan
terhadap bahasa Melayu sebagai bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bagi
seluruh bangsa Indonesia. Nama bahasa “Indonesia” itu sendiri merupakan gagasan
Mr Muhammad Yamin.
Peristiwa
kedua adalah tanggal 17 Agustus 1945. Pada hari itu Sukarno dan Muhammad Hatta
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
sebagai undang-undang dasarnya. Pada Pasal
16 Bab XV UUD tahun 1945, secara eksplisit disebutkan “Bahasa negara adalah bahasa Indonesia”.
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, (1) bahasa Indonesia itu berasal
dari bahasa Melayu. (2) Secara de facto bahasa
Indonesia telah lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. (3) Secara de jure bahasa Indonesia lahir pada
tanggal 17 Agustus 1945 dengan ditetapkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa
negara seperti tercantum pada Pasal 16 Bab XV UUD 1945.
2. Kedudukan dan Fungsi Bahasa
Indonesia
Bahasa
Indonesia ditempatkan pada kedudukan yang istimewa dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara di Indonesia. Ada dua kedudukan penting yang ditempatiu bahasa
Indonesia, yaitu (1) bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dan (2) bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.
Bahasa Indonesia sebagai
bahasa negara telah dikukuhkan
secara kuat dengan dinyatakan secara eksplisit pada UUD tahun 1945 Bab XV Pasal 16 bahwa bahasa negara adalah bahasa Indonesia. Hal ini
mengandung pengertian bahwa semua kegiatan kenegaraan di Indonesia harus
dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Semua kegiatan administrasi dan
dokumen kenegaraan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Upacara-upacara dan
kegiatan-kegiatan kenegaraan lain, baik yang sifatnya formal maupun informal
wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Apabila ada dokumen yang yang sifatnya internasional, misalnya yang
menyangkut kerjasama dengan negara lain yang berbahasa Inggris, maka dokumen
itu harus ditulis dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Dengan
kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, telah mewajibkan semua dokumen
penting dan kegiatan administrasi kedinasan yang berada dalam wilayah kekuasaan
negara Indonesia wajib berbahasa Indonesia. Bukan hanya kegiatan administrasi
kepresidenan, melainkan semua lembaga pemerintahan, lembaga kemasyarakatan,
lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, sampai ke tingkat rukun warga dan rukun
tetangga wajib ditulis dalam bahasa Indonesia. Ini berarti bahwa bahasa
Indonesia harus dipergunakan dalam semua administrasi kenegaraan dan
pemerintahan, termasuk di dalamnya dalam kegiatan-kegiatan lisan seperti pada
upacara bendera, rapat kenegaraan dan pemerintahan, serta aktivitas lainnya
yang berhubungan dengan negara dan pemerintahan. Demikian pula halnya dengan
nama-nama lembaga pemerintahan.
Dengan
demikian, dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia mewajibkan
semua semua aparat pemerintahan dan warga negara Indonesia untuk menjadikana
bahasa Indonesia sebagai:
1) bahasa
resmi kenegaraan,
2) bahasa
pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan,
1) bahasa
resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan
dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintahan, serta
2) bahasa
resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta
teknologi modern. alat pemersatu masyarakat yang berbeda-beda latar belakang
sosial, budaya, dan bahasanya, dan alat perhubungan antarbudaya, antardaerah
Bahasa Indonesia sebagai
bahasa nasional. Mengandung pengertian
bahwa bahasa Indonesia harus menjadi: (1) lambang identitas nasional dan (2) lambang
kebanggaan nasional. Artinya, bahasa Indonesia harus menjadi ciri ke-Indonesiaan.
Semua orang Indonesia harus mampu berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia.
Semua orang Indonesia tidak boleh merasa rendah diri karena berbahasa
Indonesia. Sebaliknya, kita harus merasa bangga karena memiliki bahasa
Indonesia sebagai pemersatu bangsa.
Bahasa Indonesia harus diutamakan sebagai bahasa dalam komunikasi di
antara warga negara yang berasal dari suku yang berlainan. Walaupun demikian,
pada kegiatan berkomunikasi sehari-hari di antara warga dalam suku yang sama
masih dipergunakan bahasa daerahnya. Dengan demikian, bahasa daerah akan tetap
hidup dan dipergunakan dalam kegiatan komunikasi antarpersonal dalam satu suku
bangsa, sedangkan dalam komunikasi antarpersonal yang berbeda suku bangsa
dipergunakan bahasa nasional, yaitu bahasa Indonesia.
@salam dari Asep Nurjamin di Bumi
Guntur Melati
No comments:
Post a Comment